Kepala Humas Polres Gowa, Iptu Abdul Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani Satreskrim.
"Jadi sejak 2021 pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya. Seminggu sekali korban disetubuhi," pungkas Rasyid.
Kasus persetubuhan ini juga mengingatkan akan pentingnya pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan.
Editor : Putra
Artikel Terkait