PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Ponorogo, meminta seluruh pelajar di tingkat Sekolah Dasar untuk mengenakan baju tradisional mulai dari tanggal 21 hingga 24 Agustus 2023, mendapat sorotan dari masyarakat.
Sejumlah wali murid mengeluhkan akan surat edaran tersebut ke media sosial, meski bertujuan untuk memperkuat rasa cinta akan budaya dan tradisi lokal.
Hal ini terlihat pada unggahan di akun Instagram @ponorogo.update yang memperlihatkan surat edaran tersebut kiriman dari warganet.
Pihak admin media sosial tersebut berpendapat bahwa sementara tujuan kebijakan ini sangat baik, yaitu untuk memastikan anak-anak tidak melupakan budaya dan pakaian tradisional khas Ponorogo. Namun yang menjadi keluhan adalah informasi yang diberikan mendadak.
Salah satu reaksi yang muncul adalah dari akun @risk******yang mengungkapkan jika edarannya mendadak, mendingan cuma untuk pegawai atau ASN saja, yang notabene secara ekonomi berkecukupan, sedangkan untuk wali murid tidak sama kemampuan ekonominya, belum kalau misal membeli jaraknya yang jauh.
Hal yang sama juga diutarakan @roj****, mengatakan jika yang mempunyai uang tidak masalah, sedangkan yang cuma pekerja kuli, harus kebingungan apalagi jika anaknya 2 atau 3.
Sementara itu Kabid Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Ponorogo, Edy Supriyanto membenarkan akan surat edaran tersebut, namun pihaknya mengaku tidak memaksa kepada wali murid untuk membeli atau menyewa baju untuk dipakaikan kepada anak-anaknya.
“Sudah saya konfirmasikan kepada semua sekolah, untuk tidak memaksa, jika tidak punya, bisa memakai baju seadanya saja,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait