PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal mulai 11 Desember 2023.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
“KPPS, bulan Desember ini mulai rekrutmen dan penjaringan calon anggota,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat.
Lanjutnya, Munajat menambahkan bahwa untuk pemilu 2024 mendatang, dari sekitar 2.893 TPS di Ponorogo, maka untuk kebutuhan anggota KPPS dikali 7.
“Diperkirakan total butuh 20.251 anggota KPPS untuk Ponorogo,” terangnya.
Masih menurut Munajat mengungkapkan jika kebutuhan KPPS ada kenaikan, jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
“Pemilu sebelumnya jumlah TPS nya lebih sedikit. Kalau jumlah anggota KPPS per TPS sama, yaitu 7 orang ditambah 2 linmas,” pungkasnya.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019.
Berikut ini rinciannya:
Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024).
Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850 ribu (Pilkada 2024).
Satlinmas: Rp700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp650 ribu (Pilkada 2024).
Editor : Putra
Artikel Terkait