Tersangka Korupsi Aset Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta ke Kejari Ponorogo

Putra
Kejaksaan Negeri Ponorogo menerima pengembalian kerugian negara okeh tersangka korupsi penyelewengan aset desa, Toni Ahmadi foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Melalui penasehat hukumnya, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan aset desa di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi Binyamin, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp349.740.000 diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, sebelum disetor ke kas negara. Pengembalian uang ini, nilainya sudah sesuai hasil perhitungan tim audit. 

"Kami telah menerima uang Rp349.740.000 kemudian disetor ke kas negara. Uang tersebut berasal dari tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan aset Desa Jenangan, Pak Toni," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

Menurut Zulmar, adapun untuk nominal yang dikembalikan tersangka telah sesuai dengan hasil perhitungan auditor yang digunakan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Jadi 100 persen kerugian negara yang dihitung auditor sudah diterima hari ini dan telah dititipkan melalui mekanisme yang berlaku," terangnya.

Meski tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara, namun langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang terus berproses. Akan tetapi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

"Pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan terhadap hukuman. Tetapi tidak menghapus perkara. Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani tahapan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network