JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Praktik politik uang atau money politics sering kali ditemukan dalam setiap pelaksanaan pemilu. Pertanyaannya, bagaimana hukum menerima sogokan uang dalam pemilu? Dalam dua hari mendatang, seluruh warga Indonesia yang berhak memilih akan menggunakan suara mereka pada Pemilu 2024.
Biasanya, menjelang hari pemungutan suara, beberapa tim sukses aktif melakukan serangan fajar dengan mengunjungi masyarakat secara langsung untuk membeli suara mereka dengan imbalan uang.
Bahkan, baru-baru ini, di beberapa daerah, marak spanduk yang terang-terangan menuliskan "Nolak 50’an, kabeh mundak bosss!!!. 200 tak coblos” (Menolak 50’an semuanya naik bos, 200 kucoblos).
Dilaporkan oleh NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan terkait politik uang yang dikenal dengan istilah serangan fajar.
Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang.
Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait