PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo terus mendalami terkait kasus ledakan petasan dan penemuan balon udara di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasar berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Bahan Peledak yang dijuntokan dengan Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
"Dampak dari adanya balon udara tanpa awak dan petasan sangat meresahkan. Akan kita tindak siapapun yang terlibat," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka.
Sejumlah orang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus di Desa Blembem tersebur, salah satunya adalah berinisial (MN) yang merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk membuat petasan.
"Tersangka (MN) mengetahui dan mengizinkan rumahnya dijadikan tempat membuat petasan," ungkapnya.
Penetapan tersangka (MN) masih menurut Guling, bahwa penerapan pasal dengan junto pasal 56 KUHP, menyebut barang siapa yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus petasan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait