PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2024, diduga dilakukan oleh SMK PGRI 2 Ponorogo. Hal ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di sekolah swasta tersebut.
Penggeledahan oleh tim dari Kejari itu dilakukan pada Selasa (12/11/2024) petang. Sejumlah dokumen, hingga komputer jinjing serta barang bukti lain diamankan, dari beberapa ruang disekolah yang ada di Jalan Soekarno Hatta tersebut.
"Kemarin kita lakukan penggeledahan dalam rangka penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS," kata Yan Ardinata, Kasubsie Penindakan Pada Bidang Pidana Khusus, Kejari Ponorogo.
Lanjutnya Yan Ardinata menambahkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Dimana awalnya atas laporan dari masyarakat, hingga ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana BOS yang nilainya cukup fantastis.
"Kita belum bisa memberikan penjelasan secara rinci karena masih dalam pemeriksaan. Kerugian diperkirakan mencapai miliaran,"terangnya.
Selain SMK PGRI 2, Kejaksaan juga melakukan hal yang sama yaitu penggeledahan ke kantor cabang dinas pendidikan Jawa Timur, wilayah Ponorogo - Magetan. Petugas kejaksaan mengamankan dokumen serta sejumlah komputer.
"Ada beberapa dokumen dan komputer yang juga diamankan di kantor Cabdindik,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait