PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya mengamankan Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, usai 4 bulan yang lalu ditetapkan sebagai tersangka, karena terkait kasus korupsi dana desa.
Terlihat DW dengan memakai rompi warna orange dan dengan ditutup masker, digelandang dari dalam ruang penyidik menuju mobil tahanan.
“DW selaku Kepala Desa Crabak telah dilakukan penahanan, terkait kasus penyalahgunaan dana desa,” kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa DW terlibat perkara penggunaan dana desa 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 343 juta, dari total nilai anggaran 1,4 miliar.
“Hasil perhitungan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 343 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bergulir sejak 2021. Dimana ada laporan masyarakat tentang dugaan kasus korupsi di desa Crabak.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait