PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Terungkapnya kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), usai ditetapkaannya Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA, oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, hingga mengakibatkan kerugian negera sejumlah 25 miliar.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan bahwa hasil dari penyelewengan anggaran dana BOS tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi.
“Jelasnya digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya membeli bus,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Agung bahwa SA sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini, hingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Ini pemeriksaan ketiga kali. Sebelumnya sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, lalu statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah melakukan penyidikan dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019-2024 sejak November 2024 lalu.
Sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak diantaranya dari internal sekolah, 2 mantan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dan pihak swasta.
Selain penetapan tersangka, juga disita sejumlah barang bukti, ada 11 unit bus, 3 unit kendaraan mobil jenis Avanza dan 1 unit mobil jenis Pajero.
Editor : Putra
Artikel Terkait