PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Diduga melakukan perampasan tanah, Ketua BPD dan Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, oleh warganya.
Keduanya dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan menyalahgunakan jabatannya untuk merampas sebidang tanah.
Menurut Sumadi, kuasa hukum Ahmad Budairi yang mengaku sebagai ahli waris dari kakeknya (alm) Soeroedijoyo melapor ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, atas tuduhan dugaan perampasan tanah.
Permasalahan ini mencuat berawal saat pihak Desa Kemuning menerima surat kaleng yang isinya mempertanyakan status tanah milik (alm) soeroedijoyo sejak tahun 2009 lalu yang sudah dibagi kesemua ahli waris, salah satunya kepada kliennya tersebut.
Kemudian atas dasar isi surat kaleng itu, pihak desa menindak lanjuti dengan mengundang kliennya untuk dilakukan mediasi.
"Kronologinya pada tanggal 26 Juni 2025 ahli waris dari Soeroedijoyo dapat surat undangan dari desa untuk mengklarifikasi tanah sawah yang selama ini dikelola kliennya," kata Sumadi.
Lanjutnya, Sumadi menambahkan bahwa pada saat mediasi antara pihak desa dengan kliennya itu, ditemukan jika leter C tanah sawah yang selama ini dikelola kliennya ada dua nama, yaitu Soeroedijoyo dan yang satunya atas nama bengkok Sekretaris Desa.
"Artinya leter C itu bermasalah. Meski muncul leter C ada dua nama, namun di peta bloknya atas nama Soerodijoyo," jelasnya.
Lalu yang jadi masalah, adanya dobel nama di leter C itu, pihak desa langsung mengambil alih tanah sawah milik Soeroedijoyo itu dan dijadikan aset desa. Sejak saat itu, kliennya dilarang untuk mengelola.
"Tanah itu diambil alih pihak desa , harusnya ini diuji dulu di pengadilan, tanah tersebut milik desa atau milik Soerodijoyo," tambahnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait
