JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli meterai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi, Jawa Barat. YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron. Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu unit printer hp, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga. Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer. "Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp. 250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000.
Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp 150.000 sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000.
"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak lima tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas," tandas Putu.
Dia menegaskan, pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000, dua derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000. "Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya," ujarnya. Putu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai. "Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," tutupnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait