BANJARNEGARA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, karena terbukti membeli barang berupa jimat (pusaka) dari S (53) namun, membayar dengan uang palsu.
Kakek tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Polisi langsung meringkus E dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini bermula ketika korban S dikenalkan oleh temannya dengan tersangka pada 2017 lalu. Setelah beberapa tahun tidak bertemu, kemudian pada 21 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S yang dikenal sebagai pawang kuda lumping itu, dengan maksud silaturahmi.
"Pada saat itu tersangka membawa jimat (pusaka) popok wewe dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Saat itu, S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (30/9/2022).
Lantaran tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, kemudian memberikan uang kertas senilai Rp1 juta pada S. Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan jimat batara karang (jenglot). Setelah uang diterima, S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak.
Sebelum membeli minyak, S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya. "Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara, setelah kejadian itu. Kemudian pada 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait