Gembok Katresnan, Prosesi Warga Desa Bringinan Ponorogo Agar Rumah Tangga Langgeng

Putra
Warga Desa Bringinan Ponorogo melakukan prosesi memasang Gembok Katresnan foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Ada yang unik terjadi di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Ada aturan diwajibkan bagi warga yang telah berumah tangga dan akan bekerja ke luar negeri, harus menjalani prosesi "Gembok Katresnan".

Gembok Katresnan, bisa diartikan bahwa gembok berarti kunci, sementara katresnan dalam bahasa Jawa berarti cinta atau kasih sayang.

Kepala Desa Bringinan, Barno, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan ini bagian dari keprihatinan karena banyaknya perceraian, ketika ada pasangan yang bekerja di luar negeri.

“Warga yang sudah menikah dan hendak bekerja keluar negeri, wajib mengikuti prosesi Gembok Katresnan di kantor desa,” kata Barno.

Lanjutnya, Barno menambahkan bahwa didalam prosesi pemasangan Gembok Katresnan disaksikan oleh para perangkat dan dirinya. Barulah surat izin kerja ke luar negeri ditandatangani.

“Mereka memasang dua buah gembok di papan khusus yang sudah disiapkan. Pemasangan juga disaksikan langsung oleh saya atau perangkat desa lainnya,” terangnya.

Proses ini diatur dalam Peraturan Desa Bringinan Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya bagi warga desa.

“Ini bukan hanya masalah administrasi, namun untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, meski harus berjauhan,”pungkasnya.

Tradisi Gembok Katresnan ini, di Desa Bringinan diharapkan angka perceraian bisa ditekan, dan rumah tangga warganya tetap utuh meski harus berjauhan untuk mencari nahkah bekerja di luar negeri.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network