Puluhan Warga Malam-malam Datangi Mapolres Garut, Laporkan Penipuan Investasi Bodong

Fani Ferdiansyah
Sejumlah korban penipuan investasi bodong melapor ke SPKT Polres Garut, Senin (30/3/2022) malam. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Puluhan warga malam-malam mendatangi Mapolres Garut, Rabu (30/3/2022). Mereka melaporkan dugaan penipuan modus investasi bodong bernama Invest Yomi yang dikelola pasangan suami istri P dan R. 

Jumlah warga yang menjadi korban penipuan investasi bodong lebih dari 100 orang. Namun yang datang ke Mapolres Garut pada Rabu malam hanya puluhan. Pelapor yang rata-rata kaum perempuan itu mengadukan nasib uang yang mereka tanamkan dalam investasi tersebut.

"Masing-masing pelapor menanamkan uang dengan nilai yang bervariasi. Kalau ditotal itu bisa mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar," kata Soni Sonjaya, pengacara para korban kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Mapolres Garut.

Soni Sonjaya menyebut, paling kecil jumlah uang yang diinvestasikan kliennya Rp5 juta. "Ada juga yang nilai investasinya besar mencapai ratusan juta satu orang," ujar Soni Sonjaya. 

Para korban, tutur Soni, mendapatkan iming-iming keuntungan dengan persentase berbeda. Waktu pencairan keuntungan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.  "Ada yang dijanjikan dapat keuntungan 15 persen, 20 persen, dan banyak lagi," tuturnya.
 
Pelaporan para korban, kata Soni, telah berlangsung sejak Rabu siang. "Waktu siang ada sekitar 30 orang lebih yang melapor. Sementara malam ini ternyata ada juga yang melapor. Setelah ditelusuri di dalam grup investasi mereka, rupanya ada 130 orang (yang berinvestasi). Kemungkinan akan terus bertambah yang melapor ini," ucap Soni.

Soni menyebut para korban ini diduga tertipu oleh investasi yang bernama Invest Yomi. Mereka melaporkan dua terduga pelaku, pasutri P dan R.  "Berdasarkan data KTP, terduga pelaku P berdomisili di Garut, sementara R dari Kuningan," ujarnya.

Petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut telah menerima laporan puluhan korban dalam kasus tersebut.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network