PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Adanya pro kontra ditengah masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo, hingga ramai dimedia sosial gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” langsung mendapat tanggapan dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Dimana pihaknya akan mengevaluasi terkait hal tersebut, bahkan hingga larangan disaat-saat tertentu.
“Saat sore atau malam atau pada waktu azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
“Sebetulnya berawal dari masukan masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan tertentu,” terangnya.
Masih menurut Agus, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan lain.
“Biar pun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi mengganggu masyarakat pengguna jalan lain. Tetapi di patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,”jelasnya.
Penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan pejabat akan dilakukan lebih selektif.
“Pada saat pengawalan itu, siapa pun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan sirene, dan strobo perlu kita evaluasi,”pungkasnya.
Teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum).
Editor : Putra