Kakek Bejat di Ponorogo Tega Perkosa Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

Putra
Kakek jadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang kakek di Ponorogo tega berbuat asusila pada anak tetangganya yang masih dibawah umur. Bahkan mirisnya aksi bejatnya itupun sudah dilakukan berkali-kali.

Aksi bejat tersangka berinisial ME terbongkar usai korban berinisial A yang masih berumur 7 tahun itu menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji mengatakan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban lebih dari satu kali sejak tahun 2023 lalu.

"Tersangka ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Kompol Ari, Selasa (25/11/2025). 

Lanjutnya Wakapolres menambahkan bahwa, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan asusila kemungkinan karena kecanduan film dewasa. Modus pelaku, yaitu sering memberi uang ke korban, lalu mengajaknya jalan-jalan.

“Pelaku, sebelum beraksi sempat menunjukkan video tidak pantas tersebut kepada korban melalui ponselnya," pungkasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network