JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik di Labaran tahun ini. Kendati demikian, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi, termasuk yang memilih naik kereta api.
">kereta api, pada saat berangkat ada syarat-syarat yang tidak harus dipenuhi seperti syarat sebelumnya," kata Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa saat berdialog di Market Review IDX Channel, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan, untuk pengguna jasa kereta api, pada aturan mudik tahun ini tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR. Aturan ini berlaku bagi pengguna jasa yang sudah divaksin sampai dengan dosis ketiga atau vaksin booster.
Namun bagi penumpang yang baru divaksin dua kali, wajib membawa bukti tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Sementara bagi penumpang yang baru satu kali vaksin, wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam, dan tidak boleh hasil tes antigen.
"Sementara yang belum di vaksin sama sekali, tetap bisa menggunakan moda transportasi kereta api, namun harus membawa surat keterangan doker yang menerangkan bahwa kondisinya tidak dapat divaksin, serta membawa berkas PCR 3x24 jam," tutur Eva.
Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dan hasil tes antigen maupun PCR.
Adapun pengguna jasa kereta api yang sudah membeli tiket, namun tidak memenuhi syarat perjalanan, maka tiketnya akan dibatalkan.
"Pengguna jasa tidak perlu bingung karena di loket pemesanan ada mekanisme pembatalannya," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait