JAKARTA, iNews.id - Cara daftar penerima set top box TV digital gratis perlu diketahui para pengguna. Mengingat, sekarang sudah memasuki era TV digital. Bagaimana caranya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan set top box gratis kepada masyarakat. Pembagian dimulai sejak 15 Maret hingga 30 April 2022.
Agar bisa mendapatkan set top box gratis, masyarakat harus memenuhi syarat seperti tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memiliki e-Ktp, dan lokasi rumah mereka berada di cakupan yang terdampak ASO•
Jika sudah memenuhi persyaratan, sekarang Anda bisa melangkah ke tahap berikutnya. Berikut ini langkah-langkahnya:
Cara Daftar Penerima Set Top Box TV Digital Gratis
- Anda perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Kemudian pilih menu daftar Usulan
- Selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
- Pada menu daftar Usulan, silahkan pilih menu tambah Usulan
- Masukkan NIK KTP dan KTP. Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data, apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan, salah satunya adalah pemberian alat Set Top Box (STB) gratis.
Anda bisa mengetahui masuk atau tidaknya dalam DTKS dengan mengecek lewat situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkahnya:
- Masuk ke website DTKS Kementerian Sosial
- Masukkan informasi seperti wilayah dan nama Anda
Editor : Putra
Artikel Terkait