PONOROGOBupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko bersama beberapa tersangka lain bakal segera menjalani persidangan terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Bahkan menurut informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
"Hari ini (2/4/2026) Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melimpahkan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko ke PN Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lanjutnya, Budi menambahkan bahwa pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang perdana perkara yang dimaksud. Selain itu berkas tersangka lain yang juga turut dilimpahkan yaitu Agus Pramono selaku mantan Sekda Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku mantan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
"Kami masih menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Seperti diketahui kasus korupi ini terungkap pada awal 2025 saat Yunus Mahatma menerima informasi Sugiri akan melakukan pergantian posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Lalu kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diserahkan ke Sugiri agar tidak diganti.
Pada bulan Februari 2025, penyerahan pertama dari Yunus ke Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Periode April-Agustus 2025, Yunus kembali melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.
Kemudian, terjadi penyerahan uang Rp500 juta melalui kerabat Sugiri pada November 2025 hingga akhirnya tertangkap tangan penyidik KPK. Total, terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar yang dibagi untuk Sugiri Rp900 juta dan Agus Pramono Rp325 juta.
Editor : Putra
Artikel Terkait
