Eksepsi Sugiri Sancoko Ditolak Majelis Hakim

Putra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Sugiri Sancoko (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Sidang lanjutan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dalam kasus suap dan gratifikasi terus jadi perhatian masyarakat luas. Bahkan pada sidang dengan agenda putusan sela ini cukup dinanti-nanti apakah eksepsi diterima ataukah ditolak.

Pada Jumat (24/4/2026) Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Sugiri Sancoko. Keputusan itu disampaikan saat putusan sela.

“Diputusan sela, eksepsi kami tidak diterima oleh majelis hakim,” kata Indra Priangkasa, Ketua Tim Penasihat Hukum Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko.

Lanjutnya, Indra menambahkan bahwa tidak diterimanya eksepsi, akan tetapi pihaknya menganggap telah ikut membangun opini di persidangan. Ia berharap eksepsi yang dibacakan sebelumnya menjadi pedoman majelis hakim.

“Majelis hakim mempunyai pembanding terhadap dakwaan dari penuntut umum,” terangnya.

Kemudian, masih menurut Indra, mengungkapkan bahwa keterangan majelis hakim, terkait penolakan tersebut. Jika 6 poin materi eksepsi dipandang masuk dalam pokok perkara.

“Memandang 6 poin materi eksepsi masuk wilayah pokok perkara. Artinya menyinggung masalah pembuktian,” pungkasnya.

Kemudian untuk sidang lanjutnya berikutnya adalah agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Selasa (28/4/2026).

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network