MATARAM, iNews.id - Korban Begal yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan di Lombok Tengah (Loteng) ditanggungkan penahannya. Izin penangguhan itu keluar pada Rabu (13/4/2022).
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menjelaskan, penagguhan penahanan berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat akan dibegal. Namun, penanguhan penahanan ini tidak mengubah status Murtede atau dikenal dengan Amaq Sinta (34) sebagai tersangka
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi," ucapnya.
"Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” katanya lagi.
Sebelumnya pihak keluarga mengajukan penahanan Murtede karena dirinya merupakan korban pembegalan di Loteng. Penangguhan penahanan ini juga disambut raaya syukur dan gembira keluarga.
Editor : Putra
Artikel Terkait