PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengungkap kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Bahkan penyidik telah menetapkan kabag keuangan berinisial FS sebagai tersangka. Adapun untuk nilai kerugian negara sebesar 3,6 miliar.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. Saat ini masih terus dilakukan proses perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.
Masih menurut Zulmar bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan yang dimaksud masih tetap berproses sampai dengan sekarang. Penyidik berupaya untuk merampungkan proses penyidikan tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa proses ini masih terus berlanjut. Tidak berhenti pada tersangka FS ini,” tambahnya.
Penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo ini, tersangka FS mendapat fee sebesar 30%. Adapun apakah tersangka ini, melakukan sendiri ataukah ada yang memerintah masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka FS ini mendapat fee sebesar 30%. Kasus ini masih terus berproses,” pungkasnya.
Seperti sebelumnya bahwa tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026, dengan nilai kerugian negara diperkarakan sebesar 3,5 miliar.
Kemudian untuk modus tersangka yaitu mencari KJPP atau lembaga menentukan besaran tunjangan, lalu diduga mengarahkan nilai hasil kajian KJPP tersebut untuk diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi.
Editor : Putra
Artikel Terkait
