Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi Termasuk Rumah Dirjen Kemendag

Irfan Ma'ruf
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id Kejaksaan Agung telah menggeledah 10 tempat terkait kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu yang digeledah adalah rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Ada 10 tempat kita lakukan penggeledahan," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (22/4/2022).

Febrie mengatakan, 10 lokasi itu terdiri dari tempat perkantoran dengan tiga di antaranya milik perusahaan swasta yang jajarannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian rumah tersangka Indrasari, hingga kantor yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.

"Ada di Batam, Medan, Surabaya," ujar Febrie.

Kejaksaan Agung mendapati Indrasari Wisnu Wardhana berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak goreng untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat. "Iya berkali-kali," kata Febrie.

Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, kelangkaan minyak goreng di Indonesia terjadi. 

"Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," kata Febrie.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian tiga tersangka lain yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA sebagai Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang selaku Manajer Affair PT Musim Mas.

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network