Ulah Christensen sempat viral di media sosial dan membuat warga Bali marah. Dia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk pada Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.
Atas ulahnya, Christensen dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021.
Editor : Putra
Artikel Terkait