Duh,. Bapak-Anak Jadi Tersangka Balon Udara Dan Petasan

putra
Kedua tersangka balon udara dan petasan yang merupakan Bapak dan Anak diamankan Polres Ponorogo (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Polisi kembali mengamankan balon udara berikut ada dua pelaku yang juga ikut ditangkap. Keduanya yakni berinisial AA (19) dan J (42). Kedua laki-laki tersebut adalah bapak dan anak warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung.

Peran kedua tersangka, yakni inisial AA, merupakan pembuat dan penyandang dana dari pembuatan balon udara dan petasan. Sementara tersangka J, berperan menyembunyikan puluhan petasan di tanah di belakang rumahnya.

"Saat tahu AA diamankan petugas, tersangka J yang merupakan bapak dari AA, berusaha menyembunyikan sisa petasan. Yakni dengan cara menimbun di tanah di belakang rumahnya," ujar Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, Minggu (8/5/2022).

Terungkapnya kasus ini bermula, Masih menurut Kompol Meiridiani, pada saat petugas melakukan patroli balon udara, kemudian mendapat informasi kalau ada yang akan menerbangkan balon udara di area persawahan Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo. Balon yang nyaris terbang itu, dapat langsung diamankan petugas.

"Tadi pagi anggota kami yang melakukan patroli balon udara berhasil menggagalkan balon udara yang hendak diterbangkan. Balon udara yang digagalkan ini tingginya mencapai 15 meter, dengan diameter sekitar 1,2 meter," terangnya.

Lanjutnya, selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut.

"Selain balon udara ada sejumlah barang bukti lain, yaitu puluhan petasan siap ledak, sisa serbuk petasan, gulungan kertas, berbagai peralatan untuk membuat balon, serta handphone, guna merekam ketika balon udara diterbangkan," jelasnya.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Atas kepemimpinan bahan peledak yakni petasan ini, keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network