One Way Resmi Berakhir, Polda Terkait Diminta Normalisasi Tol Trans Jawa

Nur Khabibi
Pantauan udara arus kendaraan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang. (IST)

JAKARTA, iNews.id - Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi meminta Polda Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Metro Jaya yang terkait dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus balik Lebaran 2022 untuk bersiap menormalisasi jalur Trans Jawa. Penerapan sejumlah rekayasa telah selesai dengan tidak ditemukannya lagi kepadatan kendaraan menuju Jakarta.

"Akan dilaksanakan penormalan rekayasa lalu lintas one way. Agar segera mempersiapkan diri," ujar Kombes Eddy dalam keterangannya, Senin (9/5/2022) dini hari.

Eddy meminta jajaran yang bertugas mempersiapkan normalisasi rekayasa lalin. Di antaranya seperti penggulungan traffic cone dan sebagainya.

Penormalan arus Lalin tersebut berdasarkan pemantauan di lapangan bahwa arus kendaraan dari Jawa menuju Jakarta sudah mulai lancar.

Sebagai informasi, one way Km 414 GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sampai dengan Km 72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ditutup pukul 02.30 WIB.

Tak hanya one way, atas diskresi polisi, Jasa Marga juga telah menutup contraflow Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta yang sebelumnya diberlakukan di Km 72 sampai dengan Km 28 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Sepanjang pemberlakuan one way pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri, Jasa Marga mencatat jumlah kendaraan/jam tertinggi di gerbang tol utama dari Semarang menuju arah Jabotabek yang dioperasikan Jasa Marga, di antaranya sebagai berikut:

- GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang mencapai 5.068 kendaraan/jam

- GT Cikampek Utama & GT Kalihurip Utama mencapai 9.090 kendaraan/jam

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network