PEKANBARU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. JPU menyebut terdakwa sebagai otak penyerangan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun," kata JPU Silfanus Rotua Simanulang usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (18/5/2022) malam.
Silfanus mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan dan bukti yang kuat telah memerintahkan penyerangan tersebut.
Terdakwa yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar mengerahkan ratusan preman untuk mengusir karyawan dari mess perusahaan dan melakukan perusakan serta penjarahan.
Menurut Silfanus, terdakwa dituntut dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan kekerasan.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait