Kapolri Terbitkan Telegram Percepatan Distribusi dan Pengawasan Harga Minyak Goreng Curah

Putranegara Batubara
Ilustrasi minyak goreng curah di pasar tradisional. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET. Surat telegram itu bernomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tertanggal 20 Mei 2022.

Dalam telegram tersebut, Sigit memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk mendorong pelaku usaha melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang ditentukan.

"Guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022).

Menurut Gatot, Kapolri juga meminta jajaran melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network