PONOROGO, iNews.id - Sering kali muncul ada nama anak yang cukup unik, misalnya hanya satu huruf atau nama yang cukup panjang dan tidak lazim digunakan oleh sebagian besar orang. Namun hal tersebut nantinya bakal tidak diperbolehkan jika ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk.
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto menjelaskan dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022, diatur pemberian pencatatan nama seseorang terhadap dokumen administrasi harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Diantara, nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan jumlah huruf plus spasi pada produk administrasi kependudukan sebanyak 60 huruf, sedangkan minimal dua kata.
"Untuk penerapan aturan sudah sejak 21 April 2022 kemarin,”kata Heru, Selasa (24/5/2022).
Lanjutnya, Heru menambahkan bahwa di Kabupaten Ponorogo, masih banyak masyarakat yang mencatatkan namanya hanya satu kata. Dia mencontohkan misalnya nama Suyono, Misno, dan lain-lain.
"Ya yang jelas masih banyak, namun hal tersebut tidak masalah, jika sudah ada sebelum terbitnya Permendagri yang baru,” terangnya.
Adanya pedoman pencatatan nama ini, lebih mengedepankan masa depan si anak. Ketika sudah dewasa dan akan bepergian ke luar negeri, otomatis mereka akan membuat paspor. Nah, untuk pembuatan paspor ini minimal harus dua kata. Selain itu, nama juga harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
"Kita terus melakukan sosialisasi terkait aturan yang baru ini, biar semakin banyak masyarakat yang tahu," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait