PONOROGO, iNews.id - Dua pelaku yakni Margono (58) dan Toni Kushermawan (38) tertangkap oleh petugas, Unit Reskrim Polsek Sambit, Ponorogo, saat melakukan judi remi di salah satu rumah warga di Desa Bedingin Kecamatan Sambit Ponorogo. Mereka tidak berkutik, setelah petugas mengepung rumah yang digunakan untun berjudi tersebut.
"Baru-baru ini memang anggota kami berhasil menangkap dua pelaku kasus 303 atau judi remi," kata Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, Kamis (26/5/2022).
Lanjutnya, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti saat melakukan penggrebekan. Yakni kartu remi dan sejumlah uang tunai yang digunakan untuk berjudi.
Pengungkapan kasus perjudian di wilayah Polsek Sambit itu, berawal informasi dari masyarakat. Dimana di Dusun Kambangrejo Desa Bedingin sering digunakan untuk dijadikan perjudian jenis kartu remi.
“Informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti unit reskrim Polsek Sambit untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan,” imbuhnya.
Di lokasi penangkapan memang dikenal sering ada perjudian jenis kartu remi. Bahkan perjudian tersebut tidak mengenal waktu. Selain itu, praktik itu juga sudah terjadi berbulan-bulan.
"Karena sudah berlangsung lama, hingga membuat keresahan di masyarakat sekitar," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e atau 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Editor : Putra
Artikel Terkait