PONOROGO, iNews.id - Kasus penerbangan balon udara tanpa awak yang menyebabkan rumah dan sekolah di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu, kini telah memasuki tahap 2.
Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
“Dengan ini kami melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak di Desa Tegalombo, beberapa waktu lalu,” Kata Agus Mono Penyidik Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara Kamis (16/6/2002).
Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak, melanggar aturan penerbangan yang berlaku, karena hal tersebut sangat berbahaya.
"Selain ini menyangkut bahaya lalu lintas udara, juga pada masyarakat luas, karena jika jatuh di tiang listrik maupun rumah kan bisa menimbulkan kebakaran serta bahaya yang lain,” terangnya.
Sementara, Manager Keselamatan, Keamanan Standarisasi AirNav Solo , Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi langkah tegas penyidik. Pasalnya penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahaya, terlebih untuk pesawat terbang.
“Pesawat adalah transportasi yang paling aman jika dibandingkan yang lain, tetapi juga paling rentan. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem engine pesawat, bisa jatuh,” jelasnya.
Masih menurut Bakti, bahwa pentingnya masyarakat tahu, bahayanya jika menerbangkan balon udara tanpa awak.
"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," imbuhnya.
Kedepannya, kata dia, masyarakat bisa teredukasi dengan baik, jika memang menerbangkan balon harus dengan aturan yang ada. Misalnya ditambatkan dengan tali.
"Semoga semakin banyak yang sadar akan bahayanya menerbangkan balon udara. AirNav adalah user dari pengguna ruang udara akan tidak lelah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Putra