JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani alias NM resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polresta Serang Kota di depan pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan NM tiba di tahan, di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Serang Kota.
Namun, janda tiga anak tersebut akan menjalani masa tahanan di LP (Lembaga Permasyarakatan) lain.
"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam, usai NM ditangkap. Dia dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).
Shinto kemudian menegaskan bahwa kebihakan tersebut buntut dari sikap tak kooperatif sang artis selama penyidikan.
"Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi NM selalu mangkir," katanya.
Reaksi Nikita Mirzani usai mengetahui dirinya akan dipenjara pun disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Niki santai aja," ujar Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media.
Pihaknya menilai kasus yang menjerat kliennya bukan perkara besar.
"Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," katanya lagi.
Editor : Putra