get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Uang Kuno Kertas Rp500 Tahun 1992 Tembus Rp50 Juta

Kakek Beli Jimat dengan Uang Palsu Berujung Polisi

Jum'at, 30 September 2022 | 16:21 WIB
header img
Kakek membeli jimat dengan uang palsu di tangkap polisi (ilustrasi /ist)

Kapolres menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara, tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik. Namun, karena tersangka tidak mempunyai uang asli yang cukup, sehingga menggunakan uang palsu.

"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100.000 dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, barang bukti yang diamankan dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.
 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://news.okezone.com/read/2022/09/30/512/2678244/duh-beli-jimat-dengan-uang-palsu-kakek-ini-ditangkap-polisi?page=3

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut