JEPARA, iNews.id - Pelajar SMA inisial SE (15) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda di Jepara berinisial AG (21). Selain menyetubuhi pelaku juga mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video berpose bugil korban.
Tersangka kini telah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara Peristiwa itu berawal dari kedekatan antara korban dengan tersangka pada Maret 2022 lalu.
“Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video bugil korban di media sosial,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Fahrur Rozi, Sabtu (1/10/2022).
Tak hanya menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka juga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Editor : Putra