MALANG, iNews.id - Tragedi Kanjuruhan masih berbuntut panjang, bahkan kini Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania meminta agar polisi tak mengintimidasi korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya. Hal ini setelah TPF menerima laporan dari keluarga yang diminta untuk tidak melanjutkan upaya lebih lanjut.
“Permintaan mereka agar keluarga korban, tidak melakukan upaya lebih lanjut dalam peristiwa ini itu bisa kita klasifikasikan sebagai bentuk intimidasi," kata Sekjen Kontras, Andy Irfan yang mendampingi TPF Aremania, Jumat (14/10/2022) malam.
Dia mengatakan, sejumlah keluarga mengaku didatangi anggota Polres Malang. Meski tak ada kekerasan, namun ada upaya agar keluarga tak meneruskan upaya lebih lanjut.
"Saya dan kawan-kawan meminta kepolisian agar berhenti melakukan segala upaya untuk mengaburkan fakta, mengintimidasi korban, membangun opini, dan seterusnya," katanya.
Mewakili Aremania, dirinya meminta Kapolri menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai momentum pembenahan profesionalitas aparat kepolisian.
"Kita mendorong ini menjadi momentum bagi Polri, bagi Pak Kapolri, bagi seluruh perwira Polri, bagi seluruh jajaran Polri, di semua level," ujarnya.
Sebelumnya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi Kanjuruhan telah merampungkan investigasi. Hasilnya disampaikan langsung ketua TGIPF Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo.
Ada tiga poin penting terkait suporter Aremania.
Pertama, TGIPF menyebut para suporter mengabaikan larangan untuk memasuki area lapangan Stadion Kanjuruhan. "Termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan," bunyi kesimpulan keenam TGIPF, dikutip Jumat (14/10/2022).
Kedua, TGIPF juga mengatakan para suporter melakukan tindakan dan melontarkan ucapan yang bernada provokatif terhadap aparat keamanan.
Ketiga melakukan tindakan melawan petugas. Hasil temuan TGIPF, Aremania terbukti melempar petugas dengan benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jatim.inews.id/berita/tragedi-kanjuruhan-aremania-desak-hentikan-upaya-intimidasi-korban-dan-keluarga/2
Editor : Putra