JAKARTA, iNews.id - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang tewas, diduga karena penembakan gas air mata ke dalam stadion guna menertibkan kerusuhan massa.
Namun berdasarkan pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation", pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa di dalam stadion.
Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi terkait adanya penggunaan gas air mata tersebut. Ia pun mempertanyakan siapakah dalang di balik keputusan menembakkan gas air mata ke arah suporter Aremania tersebut.
"Siapa yang perintah tembak dengan gas air mata? Siapa yang beri perintah? Sejak kapan peralatan disiapkan dan dibawa?," ujar Edwin kepada MPI, Minggu (2/10/2022).
Edwin juga mempertanyakan mengapa para aparat tidak mematuhi aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam lapangan.
"Pertanyaannya mengapa mereka tidak patuhi aturan FIFA?," Lanjut Edwin.
Editor : Putra