get app
inews
Aa Read Next : UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 Diusulkan Naik, Segini Besarannya

99 Persen Pekerja di Ponorogo Sudah Mengambil BSU

Kamis, 15 Desember 2022 | 17:01 WIB
header img
Sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah di Ponorogo sudah mengambil (foto: iNewsPonorogo.id/Putra)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Ponorogo sudah hampir semua mengambil BSU di Kantor Pos terdekat. Dari jumlah total ada 9.874 penerima m, hanya tinggal 205 pekerja yang belum mengambil, per Kamis (15/12/2022).

“Kurang lebih sudah 99 persen sudah mengambil BSU dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker),” ujar Eksekutif Manajer Kantor Pos Ponorogo, Eko Aribowo.

Lanjutnya, ia menambahkan bahwa untuk tenggat waktu pengambilan BSU program kemenaker itu saat ini diperpanjang. Sebelumnya, berakhir pada 11 Desember 2022 lalu. Saat ini ditunggu hingga 20 Desember 2022.

“Ini kali ketiga perpanjangan. Semoga segera dimanfaatkan oleh mereka yang belum diambil segera saja ke sini (Kantor Pos Ponorogo),” terangnya.

Berbagai cara, kata dia, telah dilakukan oleh kantor Pos Ponorogo. Dia bekerjasama dengan BPJS Ketangakerjaan meminta data, guna memberikan informasi kepada mereka penerima bantuan.

“Kami blash whatsapp ke seluruh penerima. Juga menyurati sesuai domisili KTP, dan ke sosial media kami,” imbuhnya.

Masih menurut Eko, jika sampai 20 Desember 2022 ada yang belum mengambil uang tersebut, maka dana akan kembali ke kas negara.

“Syaratnya cuma membawa KTP saja. Kalau memang belum ada WhatsApp dari kami bisa saja ke kantor sekedar cek saja,” ungkapnya.

Sementara salah satu penerima BSU di Ponorogo, Dedi Hasan mengaku baru mengambil sekarang. Karena baru mendapatkan info dari WhatsApp office Al kantor pos.

“Intinya suruh mengambil, dapat bantuan BSU RP 600 ribu. Baru kali ini saya dapat. WhatsApp nya itu tanggal 10 Desember, baru kesini tanggal 15 ini,” pungkas warga Kelurahan Keniten, Ponorogo.

Sekedar informasi, bahwa Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut