get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Sosok Pelaku Pembunuh Siswa MTs di Pacitan dengan Racun Sianida

Malu Punya Anak di Luar Nikah, Biduan Dangdut Pacitan Nekat Buang Bayi ke Kebun

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:47 WIB
header img
Malu punya anak di luar nikah, biduan dangdut Pacitan nekat buang bayi. Foto: Kolase

PACITAN, iNewsPonorogo.id - Malu punya anak di luar nikah, seorang biduan dangdut di Pacitan nekat buang bayi yang baru dilahirkannya ke kebun.

Sebelumnya, sekira sebulan yang lalu tepatnya pada 3 Mei 2023  ditemukan bayi tewas di kebun tepi hutan Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo Pacitan. Bayi itu tewas terbungkus kain.

Menindak lanjuti kasus ini, polisi melakukan pencarian pelaku. Setelah sebulan lebih, akhirnya  HSK (23) seorang penyanyi dangdut Pacitan ini diamankan polisi.

Janda kembang warga Desa Banjarjo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan ini menjadi pelaku pembunuhan dan membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan ember dan koper yang dijadikan sebagai tempat menyimpan bayi sebelum dibuang. Ada juga sepeda motor yang dikendarai pelaku saat membuanga bayi.

Kepada polisi, pelaku mengaku malu karena punya anak tapi tidak mempunyai suami.

"Motifnya karena tersangka berstatus janda, sehingga malu diketahui keluarga, tetangga rekan dan temannya," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso mengatakan, pelaku mengaku hamil karena hubungan gelap, lalu melahirkan tanpa bantuan orang lain. 

Setelah lahir, bayi tersebut diletakkan di bawah ranjang. selama 2 hari, kemudian selanjutnya dibuang ke hutan.

"Menurut tersangka, tidak ada yang membantu (melahirkan) jadi dia sendiri (yang melahirkan). Begitu bayi lahir, kondisinya lemas. Kemudian dicucikan lalu dibungkus dengan kain, lalu isimpan di dalam kolong tempat tidur. Baru tanggal 4 Mei-nya tersangka membuang bayi," papar Iptu Andreas Hekso.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Pacitan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, biduan dangdut ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut