get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Perempuan Muda Tewas Dibunuh Perampok Cuma Gegara Uang Rp200 Ribu

Kronologi Pembunuhan di Rumah Kontrakan Ponorogo, Kepala Korban Dipukul Pakai Batu

Kamis, 06 Juli 2023 | 20:47 WIB
header img
kronologi pembunuhan di rumah kontrakan Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id -Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo menjadi terang, usai polisi menangkap dua pelaku. Mirisnya salah satu pelaku masih dibawah umur. 

Keduanya yang ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo yaitu, berinisial JR (21), warga Kabupaten merangin dan yang anak dibawa umur adalah AAS (16) warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Keduanya mengaku telah melakukan pembunuhan kepada Sumiran (57) seorang pensiunan TNI, warga Desa Pragak, Kecamatan Parang Magetan.

“Pelaku tega membunuh korban, karena kecewa tidak kunjung diberi pekerjaan, yang sebelumnya dijanjikan oleh korban kepada para pelaku,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

Lanjutnya, menurut Kapolres, menjelaskan adapun kronologi kejadian bermula, pada malam naas tersebut, antara kedua pelaku dengan korban terjadi cekcok. Kemudian salah satu pelaku yaitu AAS melakukan pemukulan menggunakan batu di kepala korban. Lalu korban juga dicekik dan dibekap oleh JR hingga akhirnya tewas.

“Pengakuan tersangka, bahwa korban dipukul dengan batu dibagian kepala, lalu dicekik sampai korban akhirnya tewas,” terangnya.

Saat sudah tidak bernyawa, jasad pria 57 tahun tersebut lantas dibungkus karpet dan dimasukan kedalam mobil honda jazz milik korban serta kemudian dibuang ke bawah jalan tol Ngawi.

“Usai membuang korban, pelaku membawa kabur kendaraan korban dibawa kabur lalu dijual 20 juta,” pungkasnya.

Meski telah diperoleh keterangan dan pengakuan para tersangka, polisi masih akan mendalami motif sebenarnya para pelaku tega menghabisi nyawa korban.

“Motif akan kita dalami terus, dengan mintai keterangan para pelaku,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku disangka Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut