GOWA, iNewsPonorogo.id - Kasus persetubuhan menggegerkan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dimana seorang ayah berinisial SF (55) telah menyetubuhi terhadap anak kandungnya, sampai berulang kali.
Korban, berinisial NS (17), mengalami pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri sejak tahun 2021 ketika ia masih berusia 15 tahun. Korban akhirnya memiliki keberanian untuk melapor tentang perbuatan bejat ayahnya sendiri ini kepada sang ibu, hingga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Langkah cepat ini membawa kasus tersebut ke perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Dalam hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban merasa terancam dan takut akan ancaman pembunuhan dari pelaku jika ia membongkar perlakukan sang ayah ini.
Berkat keberanian korban, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Pelaku SF, mengakui perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku bahwa dorongan nafsu telah mempengaruhi perbuatannya yang mengerikan tersebut.
“Saya melakukan karena nafsu. Sudah berulang kali,” kata SF
Kepala Humas Polres Gowa, Iptu Abdul Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani Satreskrim.
"Jadi sejak 2021 pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya. Seminggu sekali korban disetubuhi," pungkas Rasyid.
Kasus persetubuhan ini juga mengingatkan akan pentingnya pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan.
Editor : Putra