SEMARANG, iNewsPonorogo.id - Kasus pencabulan dilakukan seorang paman berinisial AY (22), terhadap keponakan sendiri, yang masih siswa kelas 1 SD berinisial KSA (7), di Semarang, berujung meninggal dunia, terus mendapat sorotan publik.
Dimana Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tidak menjerat AY dengan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
Hal ini karena didasarkan pada hasil autopsi yang mengindikasikan bahwa penyebab meninggalnya korban adalah sakit.
“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
Lanjutnya, Donny menambahkan bahwa tersangka AY dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Editor : Putra