Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semarak Kemilau Pekan Raya Ponorogo Resmi Dibuka, Ada Konser Gratis dan Pameran Inotek
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Uang Makan PNS dan PPPK Tiap Bulan, Bisa Makan Enak di Ponorogo

Rabu, 08 November 2023 | 19:46 WIB
  • author Putra
Intip Besaran Uang Makan PNS dan PPPK Tiap Bulan, Bisa Makan Enak di Ponorogo
Besaran uang makan untuk PNS dan PPPK Foto: ilustrasi/istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara, setiap bulannya, diluar gaji pokok yang didapat. 

Salah satu tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK adalah uang makan. Pemberian anggaran untuk uang makan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan, termasuk standar biaya makan yang disesuaikan dengan golongan PNS dan wilayah tempat mereka bekerja. Besaran uang makan PNS berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari, tergantung pada golongan PNS.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut