get app
inews
Aa Read Next : Harga Uang Kuno Kertas Rp500 Tahun 1992 Tembus Rp50 Juta

Kabar Baik! Beli Motor Listrik dengan Mencicil Lewat Bank, Sebulan Cuma Rp200 Ribu

Sabtu, 11 November 2023 | 20:54 WIB
header img
Membeli motor listrik dengan dicicil lewat Bank foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Bagi Anda yang ingin mempunyai motor listrik, namun membelinya dengan cara kredit. Ini ada kabar baik, karena Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merilis layanan cicilan khusus untuk pembelian motor listrik subsidi dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam memiliki akses ke kendaraan ramah lingkungan ini. 

Kemudian 38 model motor listrik subsidi yang tersedia di pasaran, tetapi hanya 16 model dari enam merek yang dapat dibeli dengan menggunakan layanan cicilan Himbara.

Selain itu, Himbara juga menetapkan beberapa syarat khusus untuk mendapatkan pembiayaan ini. Calon pemilik motor listrik subsidi harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun. Selain itu, terdapat batasan gaji minimum bagi pemohon, yaitu sebesar Rp2 juta atau lebih.

Kelebihan lain dari program ini adalah tenor pembiayaan yang lebih panjang, yaitu lima tahun, dibandingkan dengan tenor cicilan motor konvensional yang hanya tiga tahun. 

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa tenor lima tahun hanya berlaku untuk konsumen payroll di Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI, yang merupakan anggota Himbara. Sementara itu, konsumen dengan payroll dari lembaga non-Himbara memiliki tenor maksimal selama empat tahun.

Bagi konsumen yang menerima gaji melalui Himbara, ada manfaat tambahan berupa tidak perlu membayar uang muka dalam program cicilan ini.

Sementara konsumen non-Himbara diwajibkan untuk membayar uang muka minimal sebesar 10 persen dari harga motor listrik setelah subsidi.

Berikut adalah skema cicilan motor listrik dalam program Himbara:

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut