Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa para pelaku berhasil menguras uang di tabungan korban lebih dari Rp100, dengan dua kali transaksi.
“Uang korban berkurang, dari saldo awal Rp117 juta tinggal Rp 12 juta. Lalu selang beberapa saat, sebelum melapor ke kami, saldo berkurang lagi dan tinggal Rp347 ribu,” terangnya.
Masih menurut Anton mengatakan terungkapnya kasus ini hingga para pelaku tertangkap, salah satunya karena adanya rekaman CCTV.
“Kita tangkap 3 tersangka di Kabupaten Bandung. Setelah dikembangkan, komplotan ini beraksi di 4 tkp berbeda, yaitu, di Trenggalek, Jember, dan Malang, dan Ponorogo,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Putra