get app
inews
Aa Read Next : Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo

Penyelundupan Pil Terlarang ke Rutan Ponorogo, Polisi Tetapkan Tersangka Kurir

Kamis, 04 Januari 2024 | 10:06 WIB
header img
Barang bukti pil yang hendak di selundupkan ke Rutan Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan kelas 2B Ponorogo, sejumlah orang, termasuk salah satu napi di periksa Satresnarkoba Polres Ponorogo. Hal ini guna pengetahui pasti asal barang haram tersebut darimana dan siapa saja yang terlibat.

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan untuk memastikan siapa pengedar dari obat terlarang jenis Dextro tersebut, diantaranya salah satu napi kasus narkoba.

"MC ini saat ini statusnya sebagai saksi. Dari keterangan sementara, nasi bungkus yang berisi pil dextro itu titipan dari teman anaknya, yang berinisial P," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Choirul Maskanan.

Lanjutnya, Choirul menambahkan bahwa napi inisial ERC statusnya masih saksi, sebab pil yang diduga pesanannya tersebut belum diterima.

"Sementara yang kita jadikan tersangka adalah P. Perannya merupakan kurir yang membawa barang sebelum diberikan kepada MC,” terangnya. 

Selain menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, diantarnya handphone, dan sebanyak 800 butir pil jenis dextro.

"Total kurang lebih ada 800 pil yang kita amankan, setelah ketahuan oleh petugas Rutan, saat hendak diselundupkan," pungkasnya. 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut