BOJONEGORO, iNewsPonorogo.id - Ratusan penduduk di Bojonegoro, Jawa Timur, secara massal mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Setelah Idul Fitri, mayoritas yang mengajukan perceraian adalah pekerja yang tinggal di luar kota.
Menurut data dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, terdapat 134 kasus cerai yang telah diajukan. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan hari-hari biasa, di mana petugas menerima sekitar 50 berkas kasus per hari.
Dari bulan Januari hingga April 2024, terdapat 852 warga yang mengajukan cerai. Di antaranya, 642 kasus merupakan cerai gugat (yang diajukan oleh pihak istri), sementara 210 kasus merupakan cerai talak (yang diajukan oleh pihak suami).
Faktor utama dari tingginya angka perceraian ini adalah masalah pendidikan, yang berdampak pada berbagai aspek seperti pola pikir, ekonomi, dan kemiskinan.
Selain itu, kemajuan teknologi juga berperan dalam timbulnya konflik dalam rumah tangga dan memicu kehadiran pihak ketiga.
"Penyebab utama banyaknya kasus cerai gugat adalah faktor ekonomi, serta adanya perselingkuhan atau pertengkaran antara suami istri yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga," kata Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.
Dia menambahkan bahwa tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro diduga disebabkan oleh banyaknya pernikahan pada usia dini atau ketidakmatangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Selain itu, banyak pernikahan juga terjadi karena kehamilan di luar nikah atau terpaksa.
Ada beberapa kasus perceraian yang dimulai dengan "menikah karena kecelakaan" yang pada akhirnya berujung pada perceraian, karena dasar pernikahan bukanlah cinta tetapi nafsu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta