JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Meski mendapat kritikan dan perhatian luas dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) direncanakan tetap akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU), pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Dimana, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.
"Kami sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang pembahasan RUU ini. Kemarin berdasarkan keputusan Bamus bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Lanjutnya Baidowi menambahkan bahwa pada rapat paripurna terdekat akan digelar pada hari ini, berdasar undangan yang diterima dengan surat Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, bahwa sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
“Berdasar undangan, rapat paripurna digelar Kamis 22 Agustus, pada pukul 09.30 WIB,” pungkasnya.
Adapun agenda sidang ini, bahwa nantinya bakal ada pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Seperti diketahui sebelumnya Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada, pada rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar, Rabu, 21 Agustus 2024, kemarin.
Editor : Putra