PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai disahkan oleh DPRD Ponorogo, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan padq masyarakat. Dimana kini warga tidak bisa merokok di sembarang tempat.
Adapun tempat tempat yang dilarang untuk merokok diantaranya tempat ibadah, lembaga pendidikan mulai SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi termasuk pondok pesantren. Selain itu juga rumah sakit serta tempat tempat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.
"Perda ini memang dibuat agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat,” kata Dwi Agus Prayitno, Wakil Ketua DPRD Ponorogo.
Sosialisasi ini, dilakukan secara bertahap, diantaranya diberikan kepala para kepala desa. Hal ini agar Perda tentang KTR bisa segera terimplementasikan.
"Hari ini saya juga melakukan sosialisasi Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok), kepada 161 kepala desa," terangnya.
Lanjutnya, Dwi Agus menambahkan, bahwa nantinya dalam waktu dekat Bupati Ponorogo membuat bakal Perbup terkait tata cara pelaksanaannya. Termasuk juga memberikan tempat khusus bagi perokok.
"Gambaran umum terkait implementasinya sudah masuk di peraturan daerah (perda)," pungkasnya.
Editor : Putra