get app
inews
Aa Read Next : Deretan Potret Dokter Cantik Cindy May, Paling Seksi Saat Pakai Bikini

Viral! RS Medistra Diduga Melarang Dokter Berhijab, Begini Kata MUI!

Senin, 02 September 2024 | 09:48 WIB
header img
Ilustrasi larangan berhijab oleh manajemen RS Medistra Jakarta Selatan viral. Foto: ist

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons viralnya surat dari dokter Diani Kartini kepada manajemen Rumah Sakit Medistra. Surat tersebut dikabarkan menyebutkan kesediaan membuka hijab jika diterima bekerja di rumah sakit tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa dugaan adanya larangan berhijab sangat tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.

"Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut jelas sangat tidak etis dan menyakiti perasaan umat Islam," kata Anwar dalam keterangannya pada Senin (2/9/2024).

Menurutnya, dugaan larangan berhijab bertentangan dengan semangat Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menyatakan: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai agamanya dan kepercayaannya.

"Oleh karena itu, agar masalah ini jelas dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, MUI meminta pihak RS untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah ini," katanya.

Anwar juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan investigasi. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi.

"Hal ini merusak kerukunan hidup antarumat beragama di negeri ini, dan tentu saja kami tidak ingin hal tersebut terjadi," ujarnya.

Hingga saat ini, iNews.id telah mencoba mengonfirmasi pihak RS Medistra Jakarta Selatan mengenai viralnya surat dokter Diani Kartini, namun belum mendapatkan balasan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut