Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Keluarga Histeris
Advertisement . Scroll to see content

5 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Ditahan Kasus Pungli, 1 Tahanan Kota Alasan Sakit

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:50 WIB
  • author Putra
5 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Ditahan Kasus Pungli, 1 Tahanan Kota Alasan Sakit
Sejumlah tersangka kasus pungli di Desa Sawoo ditahan Kejari Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dilakukan penahanan, kini giliran 5 perangkat Desa Sawoo, dilakukan hal yang sama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, karena terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan surat segel tanah guna prasyarat kepengurusan PTSL.

Para tersangka ini diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah tahun 2021 hingga 2022.

Adapun 5 tersangka, 4 diantaranya yaitu berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR. telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sedangkan 1 tersangka berinisal PWD berstatus sebagai tahanan kota. 

"Hari ini kami tahan untuk 4 tersangka. Sementara untuk 1 tersangka berstatus tahanan kota," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. 

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menambahkan ada alasan kesehatan yang jadi alasan kenapa PWD cuma diberikan penahanan kota.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tim dokter, bahwa satu tersangka berstatus tahanan kota, karena alasan kesehatan," pungkasnya. 

Adapun 5  tersangka tersebut berperan sebagai pengumpul dana dari warga terkait pembuatan surat segel tanah. Total sudah ada 8 tersangka yang terlibat didalam kasus ini.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut